TENTANG DGM-I



Indonesia mendapat dukungan dari Program Ivestasi Kehutanan (FIP) dalam upaya negara mengatasi penyebab deforestasi dan degradasi hutan serta mengatasi kendala-kendala yang menghambat upaya tersebut dimasa lalu. Program DGM adalah Mekanisme Hibah yang didedikasikan khusus untuk mendukung Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal (MAKL), program ini merupakan bagian dari FIP dan merupakan sebuah inisiative global yang menyediakan sumberdaya untuk memperkuat keterlibatan aktif MAKL dalam implementasi FIP dan proses-proses lainnya terkait pengurangan emisi gas rumah kaca dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD+) di berbagai tingkat.

Melalui Fasilitasi Dewan Kehutanan Nasional (DKN), telah dilakukan Musyawarah Regional selama periode bulan Januari-Juni 2014, untuk menetapkan National Steering Committee (NSC). Saat ini, NSC DGMI beranggotakan 11 orang, merupakan perwakilan 7 wilayah, yaitu: Jawa, Sumatera, Kalimantan, Bali dan Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua, ditambah 2 orang yang secara khusus mewakili kaum perempuan MAKL yang ditunjuk konstituen melalui proses partisipatif, serta 2 orang yang mewakili Pemerintah dan DKN. NSC kemudian memilih Samdhana Institute sebagai National Executing Agency (NEA). Prinsip-prinsip operasional dan prioritas, modalitas pendanaan dan tata kelola mekanisme hibah khusus harus dikembangkan melalui konsultasi secara luas dan transparan dengan MAKL (dan organisasi mereka yang ditunjuk) di seluruh wilayah proyek, dan membangun berdasarkan pelajaran yang diperoleh dari mekanisme yang ada.

Proyek DGMI termasuk kategori B yang diperkirakan tidak memiliki dampak lingkungan dan sosial yang signifikan, namun tetap membutuhkan kerangka pengaman (Safeguard) untuk memastikan bahwa kegiatan tidak akan membahayakan MAKL, terutama kelompok yang paling rentan diantara masyarakat, sesuai dengan Kebijakan Operasional Bank Dunia (WB) dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Berdasarkan sifat, lingkup dan skala proyek DGMI diperkirakan memicu 6 Kebijakan Kerangka Pengaman WB, yaitu: OP 4.01 Penilaian Lingkungan (Environmental Assessment), OP 4.04 Habitat Alami (Natural Habitats), OP 4.36 Hutan (Forests), OP 4.11 Sumberdaya Budaya Fisik (Physical Cultural Resources), OP 4.10 Masyarakat Adat (Indigenous Peoples), dan OP 4/09 Pengendalian Hama Terpadu.

Konsisten dengan kerangka kerja DGM Global, DGMI memisahkan Masyarakat Adat (MA) dengan Komunitas Lokal (KL). Pemisahan tersebut muncul dengan sendirinya melalui keputusan masyarakat itu sendiri, baik yang mendeklarasikan dirinya sebagai MA atau tidak.

Tujuan DGMI adalah mendukung kapasitas teknis, kelembagaan dan komunikasi MAKL agar mereka dapat berpartisipasi dalam dialog kebijakan REDD+, meningkatkan penghidupan dan meningkatkan pengelolaan lahan tradisionalnya. Dalam perkembangannya, tujuan DGMI dinyatakan secara eksplisit dalam dokumen PAD, yaitu: “meningkatkan kapasitas MAKL untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sumberdaya alam melalui pengamanan penguasaan hutan dan peningkatan kesempatan untuk memperoleh penghidupan dari pengelolaan hutan”.

Semua kegiatan difokuskan pada tiga komponen utama, yaitu:

  1. Memperkuat Kapasitas untuk Meningkatkan Kepastian Tenurial MA/KL atas tanah hutan;
  2. Membangun Kapasitas MA/KL untuk Meningkatkan Penghidupan/Mata Pencaharian;
  3. Peningkatan Kapasitas NSC dan Manajemen Proyek serta M & E.

Keberhasilan dalam mencapai tujuan DGMI dijabarkan menjadi 3 indikator, yaitu:

  1. MAKL peserta mendapatkan dukungan pemerintah daerah untuk memperoleh pengakuan terhadap peta adat.
  2. Pengguna lahan mengadopsi praktek pengelolaan lahan berkelanjutan.
  3. Jumlah penerima manfaat proyek,termasuk minimal 30 persen perempuan.

Sampai saat ini, lokasi dan kegiatan spesifik DGMI masih sangat terbuka, tergantung pada proposal yang diajukan konstituen MAML. Secara umum, NSC mentargetkan 14 lokasi prioritas di 7 wilayah. Seluruh kegiatan terfokus pada 3 target utama, yaitu: (1) Strengthen IPLC’s Capacity to Enhance Tenure Security over forest lands; (2) Build IPLC’s Capacity to Improve Livelihoods; (3) NSC Capacity Building & Project Management and M & E.

Penerima manfaat langsung diharapkan: (a) menerima dukungan untuk memperkuat keamanan tenure dan mengembangkan/memperkuat rencana pembangunan masyarakat mereka dan (b) menerima dukungan untuk kegiatan mata pencaharian dan pendapatan. Minimal 30 % dari total penerima manfaat adalah perempuan. NSC telah memutuskan bahwa DGMI akan memberikan prioritas bagi masyarakat yang:

Telah mulai atau menyelesaikan kegiatan pemetaan wilayah mereka;

  1. Telah mulai atau menyiapkan proses mengajukan izin hutan adat dan hutan sosial;
  2. Hidup di wilayah yang rentan seperti lahan gambut, dataran rendah, daerah rawan kebakaran di dalam kawasan hutan, dan pulau-pulau kecil (yang memperoleh tekanan dari industri – antara lain tambang dan perkebunan).

NATIONAL EXECUTING AGENCY

Melalui Fasilitasi Dewan Kehutanan Nasional (DKN), telah dilakukan Musyawarah Regional selama periode bulan Januari-Juni 2014, untuk menetapkan National Steering Committee (NSC). Saat ini, NSC DGMI beranggotakan 11 orang, merupakan perwakilan 7 wilayah, yaitu: Jawa, Sumatera, Kalimantan, Bali dan Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua, ditambah 2 orang yang secara khusus mewakili kaum perempuan MAKL yang ditunjuk konstituen melalui proses partisipatif, serta 2 orang yang mewakili Pemerintah dan DKN. NSC kemudian memilih Samdhana Institute sebagai National Executing Agency (NEA).

Peran NEA sebagai berikut :
  • Bertanggungjawab atas pelaksanaan DGM di negara percontohan, termasuk pencairan dana untuk penerima dana hibah sesuai kesepakatan dengan MDB yang terkait
  • Bertanggungjawab atas pengawasan, pelaporan, pengaman fidusier serta pengaman lingkungan dan sosial sesuai dengan kebijakan MDB
  • Melaporkan alokasi dan penggunaan dana kepada MDB pelaksana
  • Berfungsi sebagai sekretariat untuk NSC
  • Menjalin komunikasi dengan pemangku kepentingan di tingkat negara
  • Menyediakan informasi dan bantuan sebagaimana diperlukan kepada penerima dana hibah
  • Menyiapkan informasi untuk GEA dan berkoordinasi dengan GEA

Prinsip-prinsip operasional dan prioritas, modalitas pendanaan dan tata kelola mekanisme hibah khusus harus dikembangkan melalui konsultasi secara luas dan transparan dengan MAKL (dan organisasi mereka yang ditunjuk) di seluruh wilayah proyek, dan membangun berdasarkan pelajaran yang diperoleh dari mekanisme yang ada.

NATIONAL STEERING COMMITTEE

Melalui Fasilitasi Dewan Kehutanan Nasional (DKN), telah dilakukan Musyawarah Regional selama periode bulan Januari-Juni 2014, untuk menetapkan National Steering Committee (NSC) DGMI. Saat ini, NSC DGMI beranggotakan 11 orang, merupakan perwakilan 7 wilayah, yaitu: Jawa, Sumatera, Kalimantan, Bali dan Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua, ditambah 2 orang yang secara khusus mewakili kaum perempuan MAKL yang ditunjuk konstituen melalui proses partisipatif, serta 2 orang yang mewakili Pemerintah dan DKN. Peran NSC sebagai berikut : Mengawal proses DGM yang dilaksanakan di tingkat negara dan mengawasi kinerja NEA Menyetujui kriteria kelayakan penerimaan pendanaan sesuai dengan kriteria dalam Pedoman Kerangka Kerja Operasional, dengan status ‘tidak keberatan’ dari MDB yang terlibat Meninjau dan membuat keputusan tentang pendanaan untuk proposal proyek yang memenuhi persyaratan Ikut terlibat dalam pertemuan lembaga REDD+ dan FIP di tingkat nasional Melakukan penggalangan dana melalui program/mekanisme lain Melaporkan kepada GSC tentang kegiatan di tingkat nasional setiap tengah tahunan Melakukan mediasi konflik yang terkait dengan proposal pendanaan DGM.




0 Comments