Masyarakat Adat Luncurkan Olahan Kopi


Kegiatan peluncuran Jangkupi yang merupakan produk dari BUMMA Masyarakat Adat Kutei Lubuk Kembang. (BENGKULU EXPRESS)

Badan Usaha Milik Masyarakat Adat (BUMMA) Kutei Lubuk Kembang resmi meluncurkan produk olahan kopi. Produk olahan kopi masyarakat adat dari Desa Lubuk Kembang Kecamatan Curup Utara tersebut mereka namakan Jangkupi.

Ketua BUMMA Desa Lubuk Kembang, Wenni menjelaskan bahwa salah satu tujuan dari hadirnya Jangkupi ini tak lain adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dari masyarakat di Desa Lubuk Kembang sendiri.

“Untuk merupakan bagian dari upaya kami dalam meningkatkan tarf hidup masyarakat khususnya para petani kopi,” ungkap Wenni disela-sela launching Jangkupi di Syakila Resto pada Rabu (8/7) malam.

Menurut Wenni dalam menghadirkan Jangkupi ini mereka bekerjasama dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bengkulu dan Rejang Lebong. Dalam pelaksanaannya mereka mengajak masyarakat untuk merubah penanganan kopi khususnya pasca panen yang selama ini hanya petik asalan kemudian dijual biji kering, maka saat ini berubah menjadi petik merah dan diolah menjadi kopi bubuk. “Ini bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat, karena dari segi harga jelas lebih mahal dari petik asalan dan jual biji kering saja,” tambah Wenni.

Meskipun baru di luncurkan ditahun 2021 ini, namun menurutnya Kutei Lubuk Kembang bersama AMAN Bengkulu dan Rejang Lebong telah mempersiapkan sejak tahun 2018 lalu. Kopi yang mereka olah menjadi Jangkupi sendiri berasal dari perkebunan warga Desa Lubuk Kembang yang ada di kawasan Bukit Basah Kabupaten Rejang Lebong. “Dalam pelaksanaannya kita juga bekerjasama dengan masyarakat adat lainnya yang ada di Rejang Lebong ini seperti Kutei Cawang Lama dan Kayu Manis,” papar Wenni.

Sementara itu, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bengkulu Def Tri Hamdi menjelaskan hadirnya Jangkupi selain untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat khususnya Masyarakat Adat Kutei Desa Lubuk Kembang namun lebih dari itu. Namun menurutnya hadirnya Jangkupi juga ingin menunjukkan kemampuan masyarakat adat kepada pemerintah, bahwa masyarakat adat mampu bila dipercaya oleh negara atau pemerintah untuk mengelola hasil hutan atau perkebunan layaknya badan usaha besar lainnya. Hal tersebut, menurut Deff Tri, karena sejak tahun 2017 lalu, masyarakat adat Kutei Lubuk Kembang berkonflik dengan pemerintah karena tiba-tiba tanah atau perkebunan yang selama ini mereka kelola secara turun temurun ternyata ditetapkan oleh pemerintah sebagai kawasan Hutan Produksi Terbatas.

“Luas tanah yang ditetapkan menjadi HPT tersebut seluas 125,4 hektare dan dimiliki oleh sekitar 140 kepala keluarga,” paparnya. Dalam upaya mengembalikan kembali tanah mereka, Masyarakat Adat Kutei Lubuk Kembang sudah melakukan berbagai upaya mulai dari mendorong pemerintah daerah Kabupaten Rejang Lebong membuat peraturan daerah tentang pengakuan terhadap perlindungan masyarakat adat, kemudian mendapat pengakuan dari negara berupa SK bupati terhadap pengakuan kesatuan masyarakat adat Kutei Lubuk Kembang. Namun menurutnya pengakuan tersebut belum ada hitam diatas putih, sehingga tanah mereka tersebut belum kembali lagi kepada mereka. 

“Hadirnya Jangkupi ini diharapkan bisa membuka mata pemerintah, bahwa masyarakat bisa mandiri secara ekonomi lewat tanaman kopi mereka. Sedangkan mengubah wilayah itu menjadi hutan negara, justru berpotensi akan menghilangkan kehidupan warga,” demikian Deff Tri.


Sumber: "BUMMA Kutei Rejang Lebong Luncurkan Jangkupi", bengkuluekspress.com, 08 Juli 2021

0 Comments