Upaya Perempuan Adat Papua Jaga Hak Wilayah Mereka



Yustina Ogoney, tokoh perempuan adat Papua, juga Kepala Distrik Merdey, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, cerita soal bagaimana upaya perempuan melindungi wilayah adat mereka. Foto: dokumen Yustina

Yustina berasal dari Suku Moskona. Ini suku terbesar di Teluk Bintuni. Ada 17 marga di daerah ini. Suku Moskona mendiami sembilan distrik. Marga Ogoney Distrik Merdey, marga asal Yustina, saat ini berhasil memetakan wilayah adat, mengusulkan sebagai hutan adat dan sudah mendapat SK Pengakuan dari Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni.

“Hutan di sepanjang wilayah Moskona dari utara, selatan, timur, barat itu sudah diambil oleh HPH (perusahaan dapat izin tebang buat ambil kayu-red) semua. Posisi Merdey berada di tengah. Itu menjadi ancaman untuk kami,” katanya dalam diskusi akhir Juli lalu yang diselenggarakan BRWA, Fokker LSM Papua, Econusa Foundation dan WRI Indonesia.

Dia khawatir hutan rusak dan mereka kehilangan keragaman hayati. “Kami punya hewan tidak ada, kami punya generasi lahir nanti dorang bisa hidup udara atau tidak, mereka masih bisa lihat cenderawasih dan kasuari atau tida. Itu jadi ketakutan terutama kami sebagai perempuan karena kami yang melahirkan generasi,” katanya.

Panah Papua mendampingi masyarakat marga Ogoney dalam pemetaan wilayah adat. Pemetaan wilayah adat bisa terjadi kalau sesama kelompok masyarakat saling tahu hak satu dengan yang lain. Menurut dia, ini tantangan tersendiri karena ada konflik batas antar kelompok.

Yustina lalu memfasilitasi sidang adat. Dia manfaatkan peran perempuan adat sebagai pendamai saat fasilitasi sidang adat ini. Dalam sidang itu, masing-masing pihak bersengketa bertemu, saling mengakui wilayah dan sumpah adat. Dari sidang adat itu disepakati, batas wilayah adat masuk dalam peta wilayah adat.

Saat ini, peta hutan adat marga Ogoney menunggu penomoran dari Bagian Hukum Sekda Kabupaten Teluk Bintuni. Dia akan terus dorong hingga mendapat pengakuan pemerintah lewat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Selain upaya melindungi wilayah adat, Yustina juga ikut mendorong kepemimpinan perempuan. Salah satu yang berhasil muncul keterwakilan perempuan adat dari Distrik Merdey di DPRD Teluk Bintuni.

Menurut Yustina, upaya-upayanya sering mendapat tantangan terutama dari laki-laki dalam Suku Moskona sendiri. Mereka belum sepenuhnya menerima kepemimpinan perempuan.

Perempuan dianggap tak mampu hingga jarang dilibatkan dalam pengambilan keputusan termasuk keputusan melepas wilayah adat kepada pihak ketiga. Kelompok perempuan mengikuti apa yang jadi keputusan laki-laki. Beban kerja berlebih pada perempuan, kala ada pandangan tabu bagi laki-laki untuk kerja domestik jadi soal dia hadapi.

Yustina berupaya mengubah itu. Menurut dia, ada tradisi yang harus dipertahankan, tetapi ada yang harus berubah. Soal ketidakadilan gender dalam masyarakat adat harus jadi perhatian. Untuk itu, Yustina bekerja dengan kelompok anak muda. Persepsi sama dengan kalangan muda lalu dibawa ke tua-tua dalam adat hingga suara mereka jadi kuat.

Di tengah tantangan perubahan masyarakat adat Papua, peran perempuan harus dilihat sebagai kekuatan agar masyarakat adat tidak tergilas perubahan.

Masyarakat adat di Papua menghadapi berbagai tantangan, terlebih hingga kini perlindungan hak antara lain hak wilayah masih minim. Muncul fenomena kepemilikan pribadi atas tanah dan pandangan berubah soal tanah sebagai komoditas jual beli. Saat sama, budaya patriarki jadi masalah. Kekuasaan atas wilayah hanya adat terpusat pada laki-laki. Semua itu mempermudah pengambilhan wilayah adat untuk eksplotasi atas nama pertumbuhan ekonomi.

Rukka Sombolinggi, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bicara peran penting perempuan adat. Situasi perempuan adat yang kuat, katanya, akan jadikan masyarakat adat kuat.

“Kita sedang memperjuangkan masyarakat adat yang berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi, bermartabat secara budaya. Kita akan jauh dari cita-cita itu jika belum memberdayakan perempuan adat secara setara dengan kelompok lain di dalam masyarakat adat.”

Menurut dia, komunitas adat yang bersikap adil terhadap perempuan biasa memiliki daya bertahan tinggi menghadapi perubahan.

“Studi di seluruh dunia menunjukkan, ternyata perempuan adat itu jadi penghasil pangan utama di komunitasnya dan ikut berperan penting sebagai pilar ekonomi bagi keluarga maupun kampung.”

Wilayah-wilayah dengan ekosistem alam masih terjaga hingga kini, kata Rukka, tidak lepas dari kuatnya peran perempuan adat dalam komunitas itu. Perempuan adat juga berperan sebagai penjaga pengetahuan mulai dari kesenian, bahasa, pengobatan tradisional, dan ritual-ritual penting dalam adat. Mereka mewarisi pengetahuan dan praktik-praktik itu dari generasi ke generasi.

“Perempuan berperan memastikan pengetahuan itu ditransfer ke generasi berikutnya. Inilah konsep dasar dari apa yang kami sebut sekolah adat sebagai sekolah kehidupan,” katanya.

Ada juga kelompok masyarakat adat mengakui kepemimpinan perempuan. Perempuan jadi pemimpin, pengurus maupu hakim adat. Sejarah gerakan masyarakat di Indonesia bahkan di seluruh dunia, tak lepas dari kepemimpinan perempuan. Di Papua, ada Mama Yosepha Alomang dari Suku Amungme di Timika dengan perjuangan mempertahankan wilayah adat dari PT. Freeport Indonesia.

“Dalam kasus-kasus perlawanan masyarakat adat mempertahankan wilayah adat, biasa perempuan itu yang berdiri paling depan, terus berdiri, tidak pernah tunduk.”

Menghadapi pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), AMAN membentuk satgas dengan nama AMANkancovid19. Dalam satgas ini, perempuan jadi penggerak. Mereka membuat masker, ramuan tradisional hingga menanam tanaman pangan untuk menghadapi krisis pangan.

Naomi Marasian, Direktur Perkumpulan Terbatas Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat Adat (PtPPMA) juga menjelaskan peran posisi perempuan dalam adat. Naomi berasal dari Suku Kemtuk di Kabupaten Jayapura, Papua.

“Kalau kita bicara masyarakat adat, di dalamnya ada perempuan adat. Perempuan adat itu posisi bukan sebagai obyek, dia bagian dari kekuatan sosial, budaya, ekonomi dan politik dari sebuah komunitas adat.”

Menurut dia, dalam proses pengambilan keputusan, perempuan tak sekadar jadi pelaksana keputusan. Biasa, perempuan pihak yang memberi pertimbangan sebelum keputusan diambil di tingkat keluarga, kampung, atau suku. Perempuan ini bisa istri, saudari perempuan atau anak perempuan.

“Dalam adat, keputusan didominasi para lelaki atau para bapa-bapa yang jadi pemegang keputusan atau mandar dari adat. Tapi perempuan adalah aktor di belakang layar yang ikut mempengaruhi setiap keputusan adat sebenarnya.”

Perempuan juga bisa jadi pendamai kalau ada konflik antar keluarga. Dalam setiap keputusan adat, perempuan menggerakkan masyarakat untuk menjalankan. Sebagai ibu, perempuan melahirkan dan merawat generasi penerus satu kelompok masyarakat adat itu. Sebagai pendidik, dalam meneruskan nilai tradisi kepada generasi baru.

Terkait wilayah adat, Suku Kemtuk menganut sistem patrilineal. Dalam sistem ini, tanah tak waris kepada anak perempuan. Anak perempuan hanya memiliki hak pengelolaan dan bisa berlangsung hingga anak cucu. Saat ini, hampir sebagian besar wilayah adat dikelola perempuan hingga kekuatan ekonomi masyarakat ada di tangan perempuan.


Sumber : "Upaya Perempuan Adat Papua Jaga Hak Wilayah Mereka", www.mongabay.co.id, 7 Agustus 2020

0 Comments