Percepatan penetapan kawasan hutan adat di Indonesia sudah menjadi agenda prioritas pemerintah melalui Kementerian Lingkugan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dalam rapat koordinasi bersama pemerintah daerah pada Januari 2018 lalu, Menteri LHK menegaskan bahwa penetapan wilayah hutan adat di seluruh Indonesia mesti disegerakan.
Untuk itu, tugas utama bagi setiap kepala daerah menerbitkan peraturan daerah (qanun) terkait penetapan hutan adat di wilayah masing-masing.
Bagaimana dengan Aceh? Tentu saja ini pertanyaan penting, terutama bagi setiap masyarakat adat dan lembaga-lembaga yang bekerja untuk kemaslahatan hutan Aceh.
Sampai sekarang, baru ada lima mukim di Aceh yang masuk di dalam Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat (HA dan WINHA) sesuai Keputusan Menteri LHK, yakni tiga hutan adat di Kabupaten Pidie, yaitu Mukim Beungga, Kecamatan Tangse, Mukim Paloh, Kecamatan Padang Tiji, dan Mukim Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, dan dua hutan adat di Kabupaten Aceh Jaya, yaitu Mukim Krueng Sabee, Kecamatan Krueng Sabee dan Mukim Panga Pasi, Kecamatan Panga.
Artinya, masih banyak wilayah hutan di Aceh yang belum memiliki legalitas kewilayahan sebagai hutan adat. Hal ini menjadi pekerjaan rumah yang urgen bagi setiap kepala daerah, mulai tingkat mukim hingga provinsi. Lembaga-lembaga yang bergerak di bidang masyarakat adat juga mesti mendorong percepatan penetapan hutan adat di Aceh. Dengan adanya legalitas hutan adat, hasil alam di hutan tersebut dapat dikelola untuk kepentingan masyarakat sekitar.
Jaringan Kerja Masyarakat Adat (JKMA) Aceh melalui buletinn Tuhoe edisi XXIII Juli 2020 meringkas dan mengingatkan kembali bahwa Aceh memiliki hutan terpenting bagi paru-paru dunia. Bahwa hutan Aceh berada pada posisi strategis. Penting sekali dilakukan penetapan wilayah hutan adat agar pengelolaan sumberdaya hutan di wilayah tersebut senantiasa mempertimbangkan kemaslahatan umat.
Buletin sebanyak 27 halaman itu memuat 5 artikel utama. Mulai dari "Jalan Panjang Hutan Adat Aceh", "Hutan Adat Aceh dari Masa ke Masa", "Keseriusan Aceh Tengah Mengelola Hutan Adat", "Aceh Tengah Menuju Kedaulatan Hutan Adat","Kedaulatan Hutan Adat: Komitmen JKMA Aceh Melalui DGMI", hingga "Dewan Adat JKMA Aceh Dorong Percepatan Penetapan Hutan Adat".
Selengkapnya baca butelin Tuhoe disini
0 Comments