Workshop Inisiasi Usulan Peraturan Daerah (Perda) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Aru (MAA)



Dalam rangka mendorong kebijakan yang berpihak pada hak-hak Masyarakat Adat di Kabupaten Kepulauan Aru, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kepualuan Aru menggelar acara acara “Workshop Inisiasi Usulan Peraturan Daerah (Perda) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Aru (MAA)”, Sabtu (23/11/2019) di Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.

Dalam acara workshop yang dibuka oleh wakil Bupati Kepulauan Aru Muin Sogalrey, SE ini, dibahas bagaimana Masyarakat Adat di Kepulauan Aru yang memiliki sistem adat baik itu pranata adat, wilayah adat, hukum adat dan pemangku adat, bisa diakui secara legal. Masyarakat Adat Kepulauan Aru terdiri dari 117 desa adat yang memiliki hak, fungsi yang diakui secara turun temurun.

Wakil Bupati Muin Sogalrey mengatakan, bahwa Kabupaten Kepulauan Aru terdiri dari beragaman suku, bahasa, agama dan ras. Sebuah kondisi masyarakat yang merupakan potret mini dari Indonesia Raya.

Menurut Sogalrey, segala upaya untuk menemukan suatu kesamaan nilai yang menjadi pemersatu kelompok-kelompok yang berbeda merupakan hal yang sangat panting dan mendesak.

Hal ini merupakan keinginan dan sekaligus tujuan bersama yang harus kita capai dalam merumuskan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Aru dalam forum workshop ini.

Penyelenggaraan sistem adat saat ini masih kental dilaksanakan di desa-desa, sebagai konsekuensi ketaatan pada keputusan Hukum Adat Aru dan kesepahaman untuk memberlakukannya di setiap desa dan hal ini diterima dengan baik sejak leluhur.

Sebagai representasi Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, Wakil Bupati Sogalrey memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Panitia Pelaksana yang telah mempersiapkan segala hal dalam penyelenggaraan workshop ini.

“Kita akan mulai dengan memetik pelajaran maksimum dari kegiatan ini dan mesti kita merumuskan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Aru di Bumi Jargaria Sarkwarisa yang kita cintai bersama,” ucap Sogalrey.

Hadir dalam acara tersebut unsur Forkopimda Aru, Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Pimpinan OPD Kabupaten Kepulauan Aru, Pimpinan TNI/Polri, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan dan Tokoh Pemuda serta tamu undangan lainnya.


Sumber: “Wabup Aru Buka Workshop Inisiasi Usulan Perda Pengakuan Dan Perlindungan MAA”, tribun-maluku.com, 23 November 2019

0 Comments