Peserta kegiatan sosialisasi program berfoto bersama. Sosialisasi ini dilaksanakan oleh konsorsiaum Tana Wai Maringi. (Koppesda)
Pada tanggal 30 September 2019, konsorsium Tana Wai Maringi (Yayasan Koppesda & Perkumpulan Humba Ailulu), mengadakan kegiatan sosialisasi dalam rangka implementasi program "Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat dan Hak-hak Tradisionalnya serta Pengembangan Ppsi Mata Pencaharian" di Desa Doka Kaka, Kab. Sumba Barat.
Dalam sambutannya Kepala Desa Doka Kaka Yosef Lede. A.Md mengatakan bahwa sebagai pemerintah dan sebagai Masyarakat Adat (pengurus Wilayah AMAN) sangat menyambut baik program yang akan di jalankan.
Apresiasi yang sama juga di utarakan oleh pemerintah kecamatan yang di wakili oleh Sekcam Loli, yang mengatakan bahwa Masyarakat Sumba apapun profesi dan jabatannya, tetapi ketika kembali ke rumah/kampung merupakan masyarakat adat.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Balai Taman Nasional MATALAWA. Pihak Balai Taman Nasional mengatakan bahwa dalam hal pengelolaan terhadap sumber daya alam, khususnya hutan, pemerintah sudah membuka peluang untuk mengakomodir kepentingan masyarakat adat dengan mengeluarkan Permen LHK No.21 tahun 2019 tentang hutan adat dan hutan hak. Tinggal bagaimana masyarakat adat memanfaatkan regulasi tersebut, dengan catatan bahwa ketika masyarakat adat memperoleh hak pengelolaan terhadap kawasan hutan, hutan tersebut wajib dilestarikan untuk mempertahankan fungsinya sebagai penopang kehidupan manusia.
Kegiatan ini di ikuti juga oleh tokoh-tokoh adat, di antaranya adalah Rato Ratewana, serta Ina-Ama (orang tua) dari komunitas Masyarakat Adat Tabera, pemuda-pemudi, serta tokoh-tokoh perempuan yang aktif mengikuti kegiatan sampai akhir.
0 Comments