Persiapan DGMI menuju Pelaksanaan di Tahun 2017



Dari empat pertemuan NSC yang dilakukan sejak bulan Juli 2015 sampai Maret 2016 lalu, dihasilkan rancangan proyek (Project Design – PD) DGMI yang menggambarkan (paling tidak) pelaksanaan DGMI, siapa yang terlibat langsung dalam pengelolaan proyek, perubahan apa yang diharapkan (Project Development Objective – PDO) dari pelaksanaan DGMI, dan target setiap tahun yang dituangkan dalam kerangka kerja logis (logical framework). PD merupakan bahan bagi Bank Dunia mengembangkan Project Appraisal Document (PAD). PAD digunakan Bank Dunia sebagai dasar bagi Manajemen dan Direktur Eksekutif melakukan penilaian kelayakan sebuah proyek. Masa persiapan DGMI, dimana berlangsung dialog dan negosiasi antara NSC dengan Bank Dunia dalam pengembangan PD dan PAD sampai dengan Desember 2016.

DGMI dirancang untuk meningkatkan kemampuan masyarakat adat dan lokal agar mampu berperan secara aktif mengelola lahan dan sumberdaya alam, sebagai upaya mengurangi emisi dari deforestrasi dan degradasi hutan. DGMI juga dirancang untuk memberikan dukungan terhadap prakarsa dan praktek masyarakat adat dan lokal dalam pengelolaan hutan secara lestari, yang mendorong perbaikan mata pencaharian, kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat. Sebagai bagian dari Forest Investment Program (FIP), DGMI akan bersinergi dengan proyek dan program yang memperoleh dukungan dana dari FIP.

Sebagai langkah awal, Komite Pengarah Nasional DGM diberikan informasi mengenai FIP sampai mereka memahami betul apa itu FIP dan bagaimana peran dalam skema besar FIP ke depan. Hal tersebut mengemuka saat evaluasi proses pelaksanaan musyawarah regional masyarakat adat dan komunitas lokal yang diselenggarakan Kamar Masyarakat DKN, Jumat (20/6) di Legian-Bali.

DGMI dirancang untuk memberikan hibah (paling tidak) kepada tiga kelompok masyarakat diseluruh wilayah Indonesia: (a) Masyarakat Adat yang bergantung pada hutan; (b) Komunitas Lokal yang tinggal di dalam dan di sekitar kawasan hutan; dan (c) Masyarakat adat dan Komunitas Lokal yang sedang berupaya meraih hak atas kepemilikan dan pengelolaan atas tanah, wilayah dan sumberdaya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan. Dukungan DGMI kepada masyarakat peserta proyek berkisar antara Rp. 50 juta sampai dengan Rp. 100 juta. DGMI memberikan peluang bagi masyarakat untuk memperoleh dukungan sampai Rp. 250 juta, khususnya bagi kegiatan yang dirancang untuk memberikan manfaat bagi kelompok rentan dan prakarsa yang membantu mendorong keadilan gender dalam pengelolaan lahan dan sumberdaya alam.

Kemudian, narasumber dari daerah juga dinilai ‘gagap’ dalam menanggapi issue nasional, hal itu disinyalir karena koordinasi/ komunikasi internal di pemerintah yang kurang maksimal. Sementara, di beberapa regio juga ada persoalan dengan narasumber, seperti terjadi di regio Sumatera yang dinilai tidak ada benang merah antara tiga narasumber yang dihadirkan. Sehingga ke depan perlu adanya pertanyaan panduan untuk narasumber agar dapat lebih fokus pada tujuan.

DGMI mengelompokkan hibah proyek menjadi dua kelompok – Demand-Led grants dan Lead CSO-Led grants. Demand-Led grants adalah hibah yang diberikan kepada masyarakat dan/atau LSM yang mengirimkan usulan kegiatan langsung kepada DGMI, sedangkan Lead CSO-Led grants merupakan hibah kepada pengaju usulan kegiatan yang telah dikaji dan disetujui oleh LSM Koordinator.

LSM Koordinator berperan sebagai “jembatan” antara kelompok masyarakat dengan pengelola DGMI, membantu masyarakat dan NGO menuangkan konsep, melaksanakan dan melakukan evaluasi prakarsa mereka. Melalui LSM Koordinator, DGMI akan selalu berhubungan, memahami masalah dan keberhasilan dari penerima manfaat DGMI. Kombinasi hibah kecil dengan dampingan LSM Koordinator yang diterapkan DGMI dimaksudkan untuk mendorong lingkungan “saling percaya” antara kelompok masyarakat dengan pendamping, mendukung kelompok masyarakat yang sangat membutuhkan tanpa menimbulkan persaingan antar masyarakat, serta membangun efisiensi penyelenggaraan proyek.


0 Comments