DGMI Kerangka Kerja Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Sosial



Indonesia mendapat dukungan dari Program Ivestasi Kehutanan (FIP) dalam upaya negara mengatasi penyebab deforestasi dan degradasi hutan serta mengatasi kendala-kendala yang menghambat upaya tersebut dimasa lalu.  Program DGM adalah Mekanisme Hibah yang didedikasikan khusus untuk mendukung Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal (MAKL), program ini merupakan bagian dari FIP dan merupakan sebuah inisiative global yang menyediakan sumberdaya untuk memperkuat keterlibatan aktif MAKL dalam implementasi FIP dan proses-proses lainnya terkait pengurangan emisi gas rumah kaca dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD+) di berbagai tingkat.

Melalui Fasilitasi Dewan Kehutanan Nasional (DKN), telah dilakukan Musyawarah Regional selama periode bulan Januari-Juni 2014, untuk menetapkan National Steering Committee (NSC). Saat ini, NSC DGMI beranggotakan 11 orang, merupakan perwakilan 7 wilayah, yaitu: Jawa, Sumatera, Kalimantan, Bali dan Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua, ditambah 2 orang yang secara khusus mewakili kaum perempuan MAKL yang ditunjuk konstituen melalui proses partisipatif, serta 2 orang yang mewakili Pemerintah dan DKN.  NSC kemudian memilih Samdhana Institute sebagai National Executing Agency (NEA)

Proyek DGMI termasuk kategori  B yang diperkirakan tidak memiliki dampak  lingkungan dan sosial yang signifikan, namun tetap membutuhkan kerangka pengaman (Safeguard) untuk memastikan bahwa kegiatan tidak akan membahayakan MAKL, terutama kelompok yang paling rentan diantara masyarakat, sesuai dengan Kebijakan Operasional Bank Dunia (WB) dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.

Untuk memenuhi persyaratan kerangka pengaman diatas, NEA bersama-sama dengan NSC menyiapkan dokumen kerangka pengaman sosial dan lingkungan (ESMF), untuk memandu pelaksana Proyek DGMI dalam mengidentifikasi, menapis, dan menilai isu lingkungan dan sosial yang ditimbulkan oleh sub proyek di lokasi-lokasi tertentu. ESMF juga menerangkan tindakan pengelolaan dan mitigasi yang wajib diterapkan, serta rencana pengelolaan yang harus disiapkan oleh pelaksana proyek sebelum implementasi sub-proyek.

Dokumen ESMF merupakan salah satu dokumen acuan utama yang diperlukan untuk pelaksanaan Proyek DGMI yang aman secara sosial dan lingkungan. Setelah mendapat persetujuan dari NSC, NEA mengumumkan dokumen ESMF ini untuk memperoleh komentar dan rekomendasi publik.  Komentar dan rekomendasi dapat dikirimkan ke dgmi_esmf@samdhana.org. NEA berharap dapat menerima komentar dan rekomendasi dari mereka yang peduli terhadap pelaksanaan proyek DGMI ini sebelum tanggal 30 November 2016.

0 Comments